WebApr 1, 2024 · Jadi apakah asuransi merupakan objek pajak, jawabannya tidak, kenapa segala sesuatu manfaat asuransi sampai saat ini bukan merupakan objek pajak, baik itu dalam bentuk unit link, nilai tunai, asuransi jiwa atau bisa disebut sebagai uang pertanggungan, jadi misal kamu dapat manfaat nilai tunai 100 juta dari asuransi … WebOBJEK PAJAK PPh PASAL 23. Dividen (Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh). Bunga (Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh). Royalti (Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh). Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Dalam hal ini berarti yang merupakan objek PPh Pasal 23 yaitu apabila yang menerima jenis penghasilan ini ...
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Premi Asuransi …
WebGoogle's service, offered free of charge, instantly translates words, phrases, and web pages between English and over 100 other languages. WebApr 12, 2024 · Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak. ... Pembayaran dari Perusahaan Asuransi kepada Orang Pribadi; ... PP 23 Th 2024. Panduan Lengkap Pajak PPH Final 0,5% Badan Usaha (Syarat & Prosedurnya) … black stone spiritual meaning
Penegasan Tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 …
WebOct 8, 2024 · Daftar yang Termasuk Pajak Penghasilan. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; Hadiah dari undian atau … Web2 days ago · Kesimpulannya, THR tetap dikenakan pajak PPh 21 jika penghasilan melewati nominal Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu sebesar Rp60.000.000 dan dihitung dengan rumus yang berbeda dari PPh 21 atas gaji tetap. Semoga bermanfaat! Baca Juga: 5 Tips Mengatur Uang THR agar Tidak Cepat Habis, Jangan Kalap Belanja! WebJan 25, 2024 · Maka PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. A adalah. 2% x Rp.35.000.000 = Rp. 700.000. Sedangkan perhitungan DPP PPh 23 atas jasa selain jasa konstruksi dan jasa catering, bila di invoice terdapat perincian berapa jumlah material dan berapa jumlah. Jasa, maka PPh 23 dipotong atas jasanya saja. blackstones police books